|
Subject: ET Alliance for International Tribunal recalls Invasion Day
Press release from the East Timor National Alliance for an
International Tribunal, Dili, Timor Leste
Embargo until 10:00 am Dili time, 7 December 2003 Bahasa Indonesia
version follows below
We Must Not Forget Invasion Day, 7 December 1975
Twenty-eight years ago today, Indonesian invaded our country,
initiating a barrage of crimes against humanity that lasted until four
years ago. Although most of our people were not born at the time of the
invasion, we all live with its legacy; victims include nearly every family
in Timor Leste.
Today the Indonesian occupation is over, and our nation is free. Yet
those who designed and perpetrated crimes against our people, which were
also crimes against humanity, are evading responsibility. Legal processes
in Jakarta and in Dili have proven unwilling and/or unable to hold the
architects and perpetrators of these crimes accountable.
The crimes which began on 7 December 1975 must not be forgotten. Today,
international and Timor Leste political leaders call for reconciliation,
but reconciliation between low-level Timor Leste criminals and their
victims does not absolve Indonesian military and political leaders of
responsibility for their crimes. As victims all over the world know,
reconciliation cannot be achieved without justice.
In Indonesia, impunity has boosted careers, enabling those who
committed crimes against Timor Leste to repeat those crimes. Just this
week, Timbul Silaen was named head of Indonesian police in West Papua.
Silaen commanded Indonesia's police in Timor Leste from March 1998 until
September 1999, and has been indicted by the Serious Crimes Unit for
"crimes against humanity including murder, enforced disappearance,
inhumane acts and deportation". He was also charged with failing to
control his subordinates by the toothless ad hoc court in Jakarta, which
acquitted him.
Although some in Dili and Jakarta claim that there is a new government
in Indonesia, the authority given to Timbul Silaen in Papua and Adam
Damiri in Aceh, and the sanctuary given more than 300 criminals indicted
by the Serious Crimes Unit, show that little has changed.
Amnesia cannot substitute for accountability.
We remember that governments around the world closed their eyes on 7
December 1975, or provided diplomatic, political and military support to
Indonesia's illegal invasion and occupation. In a truly just world, their
leaders would be co-defendants with Suharto and his underlings who
violated our legal and human rights.
The international responsibility for justice has not yet been
fulfilled. So on this sad anniversary, we recall our history and demand:
1. An international tribunal to end criminality in Indonesian, support
security for Timor Leste, and respect the experiences of the victims.
United Nations and Indonesian investigating commissions in 2000
recommended the establishment of an international tribunal if other
processes prove ineffective, so we now ask the international community to
make good on that promise.
2. International diplomatic, economic and political pressure on
Indonesia to cooperate with the Serious Crimes Unit and Special Panels.
There will not be justice until the international community musters the
political will to force the government of Indonesia to end the cycle of
impunity and promotion.
3. Continuing international financial backing to help us reconstruct
our country, as one way for the governments of the world to compensate for
enabling its destruction. Timor Leste should not be forced into debt to
repair damage inflicted by international agents.
4. International support for the human rights and aspirations of the
people of Aceh and Papua, so that they will not be ignored and violated as
we were for 24 years.
5. Understanding by Timor Leste's leaders of the victims' desire for
justice, and support for our call for the international community to take
responsibility to hold perpetrators and masterminds accountable, wherever
they may be.
Dili, Timor Leste 7 December 2003
Contact: Rosentino Amado Hei +670-723-7172 (Bahasa Indonesia) Joao
Sarmento +670-723-5043 (Bahasa Indonesia or English)
=================
Aliansi Nasional Timor Lorosa'e untuk Pengadilan Internasional d/a
Perkumpulan HAK, Farol, Dili, Timor Lorosa'e
Siaran Pers
Kita Tidak Boleh Melupakan Hari Invasi, 7 Desember 1975
Hari ini tepatnya dua puluh depalan tahun lalu, Indonesia menginvasi
negara kita, yang mengawali serangkaian kejahatan terhadap kemanusian yang
baru berakhir empat tahun silam. Kendatipun sebagian besar rakyat kita
belum lahir pada saat invasi berlangsung, kita semua hidup dengan
warisannya, korban yang mencakup hampir setiap keluarga di Timor Lorosa'e.
Kini pendudukan Indonesia tersebut telah berakhir, dan negara kita
telah bebas. Tetapi pihak-pihak yang merancang dan melakukan kejahatan
terhadap rakyat kita, yang juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,
mengelakkan pertanggungjawaban. Berbagai proses hukum baik di Jakarta
maupun di Dili telah membuktikan tiadanya kehendak dan/atau ketidakmampuan
meminta pertanggungjawaban para arsitek dan pelaku kejahatan-kejahatan
tersebut.
Kejahatan yang dimulai pada 7 Desember 1975 tidak boleh dilupakan. Hari
ini, para pemimpin politik internasional dan Timor Lorosa'e mendesakkan
rekonsiliasi, tetapi rekonsiliasi hanya antara para penjahat kelas teri
dengan para korban tidak menghilangkan pertanggungjawaban pihak militer
beserta para pemimpin militer Indonesia atas kejahatan mereka. Sebagaimana
para korban di seluruh dunia paham, rekonsiliasi tidak dapat dicapai tanpa
keadilan.
Di Indonesia, kekebalan hukum telah mendongkrak karir, dengan
memampukan pihak-phak yang melakukan kejahatan di Timor Lorosa'e mengulang
kembali kejahatan-kejahatan serupa. Pekan ini, Timbul Silaen diangkat
menjadi Kepala Polisi Indonesia di Papua Barat. Silaen mengepalai polisi
Indonesia di Timor Lorosa'e dari Maret 1998 hingga September 1999, dan ia
telah didakwa oleh Unit Kejahatan Berat untuk "kejahatan terhadap
kemanusiaan termasuk pembunuhan, penghilangan yang dipaksakan,
tindakan-tindakan keji serta deportasi". Ia juga telah dituntut atas
kegagalannya dalam mengendalikan anak buahnya oleh pengadilan ad hoc di
Jakarta yang ompong, yang kemudian membebaskannya.
Walaupun sejumlah kalangan di Dili dan Jakarta mengklaim bahwa telah
hadir suatu pemerintahan baru di Indonesia, kewenangan yang diberikan
kepada Timbul Silaen di Papua dan Adam Damiri di Aceh, dan perlindungan
yang diberikan kepada lebih dari 300 penjahat yang didakwa oleh Unit
Kejahatan Berat, menandakan bahwa hanya ada sedikit perubahan.
Melupakan masa lalu tidak dapat meniadakan pertanggungjawaban.
Kami mengingat bahwa pemerintahan di seluruh dunia menutup mata mereka
pada 7 Desember 1975, atau memberikan dukungan diplomatik, politik dan
militer kepada invasi ilegal berikut pendudukannya. Dalam suatu dunia yang
benar-benar adil, para pemimpin dari pemerintahan-pemerintahan tersebut
bisa menjadi tersangka bersama dengan Suharto dan bawahan-bawahannya yang
melanggar hak-hak legal dan asasi manusia kami.
Tanggungjawab internasional akan keadilan belum digenapi. Dengan
demikian pada peringatan hari invasi yang sedih ini, kita mengenang
kembali sejarah kita dan menuntut:
1. Suatu pengadilan internasional untuk mengakhiri kejahatan di
Indonesia, dukungan keamanan bagi Timor Lorosa'e, dan menghargai
pengalaman para korban. Komisi-komisi penyelidik PBB dan Indonesia di
tahun 2000 merekomendasikan dididirikannya suatu pengadilan internasional
jika proses-proses lainnya terbukti tidak efektif, sehingga kami kini
mendesak masyarakat internasional untuk memenuhi janji tersebut.
2. Tekanan internasional di bidang diplomatik, ekonomi dan politik atas
Indonesia agar bekerja sama dengan Unit Kejahatan Berat dan Panel-panel
Khusus. Tidak akan ada keadilan hingga masyarakat internasional
mengerahkan kemauan politik untuk memaksa pemerintah Indonesia guna
menyudahi lingkaran kekebalan hukum dan naik pangkat.
3. Melanjutkan sokongan keuangan internasional guna membantu kami
membangun negeri kami, sebagai suatu upaya dari pemerintah-pemerintah
dunia untuk memberikan kompensasi dengan cara membiarkan kehancuran negeri
kami. Timor Lorosa'e tidak boleh digiring ke dalam utang-piutang untuk
memperbaiki kerusakan yang didalangi oleh agen-agen internasional.
4. Dukungan internasional terhadap hak asasi manusia dan aspirasi
masyarakat Aceh dan Papua, sehingga mereka tidak diabaikan dan menjadi
korban kekerasan seperti kami selama kurun waktu 24 tahun.
5. Pengertian dari para pemimpin Timor Lorosa'e akan aspirasi para
korban akan keadilan, dan dukungan akan tuntutan kita pada masyarakat
internasional untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku dan otak
berbagai kejahatan, di manapun mereka berada.
Kontak: Rosentino Amado Hei 723-7172
Back to December menu
November
World Leaders Contact List
Human Rights Violations in East Timor
Main Postings Menu
|