|
|
Pdf version
also in Bahasa Indonesia
Statement to House of
Representatives, Appropriations Committee,
Subcommittee on State, Foreign Operations, and Related Programs
on the fiscal year 2008 budget
3/29/07
By John M. Miller
National Coordinator, East Timor and
Indonesia Action Network (ETAN)
For a decade and half, Congress played a leading role in
promoting progress in military reform, accountability, and respect
for human rights in Indonesia and East Timor. Re-engagement with the
Indonesian military has failed. Congress
should once again condition FMF, IMET and export licenses for
“lethal” defense articles for Indonesia in the FY08 Foreign
Operations Appropriations Act.
Appalled by the
Indonesian military's brutal human rights record, corruption and
lack of accountability before Indonesian courts and civilian
government, Congress through the foreign operations appropriations
process has restricted security assistance for Indonesia for well
over a decade. These restrictions provided incentive for reform and
to end the worst violations of human rights. In the years following
the imposition of restrictions in 1992, the Indonesian military,
aware of the heightened international scrutiny, appeared to curtail
its most outrageous human rights violations. But in 1999, the
Indonesian was responsible for extraordinary brutality in East Timor
as that country’s people voted for independence. In the face of the
Indonesian military's destructive exit from East Timor, Congress
strengthened those restrictions.
In the Consolidated Appropriations Act, 2006, Congress maintained
restrictions on the Foreign Military Financing (FMF) Program and
export licenses for “lethal” defense articles for Indonesia's
military (TNI) until conditions related to accountability for gross
violations of human rights and civilian control of the military were
met. In a transparent abuse of discretion granted to the executive
by Congress on November 22, 2005, two days after the bill became
law, the Department of State employed a national security waiver
removing these restrictions. When it resorted to the waiver, the
State Department pledged that the administration would "carefully
calibrate" any assistance to the Indonesian military. Since
then, the administration has failed to articulate any
benchmarks or even guidelines. Instead, its actions have
demonstrated a policy of nearly unrestrained engagement with the
TNI.
With the stroke of a pen, the administration essentially
eliminated the U.S. government’s leverage for positive change.
Congressional concern for the Indonesian military's lack of
accountability for gross violations of human rights and its threats
to the fragile democratic experiment in Indonesia were pushed aside.
With the resumption of assistance, and its implied U.S. imprimatur,
already slow TNI reform progress has come to a stand still.
A
range of security assistance is available to Indonesia. Even
with restrictions on FMF, IMET and “lethal” military equipment, the
country would remain eligible for non-lethal items and services, in
addition to direct commercial sales.
The TNI has also been the world’s largest beneficiary of millions
of dollars’ worth of unrestricted counter-terrorism training under
the Pentagon’s Regional Defense Counterterrorism Fellowship Program.
However, within Indonesia, it is the police and not the military
that is the government agency responsible for anti-terror
activities. Last May, the administration announced it would provide
up to $19 million for the Indonesian military through a Pentagon
program "to build foreign military force capacity." We would urge
the Appropriations Committee to work to restore full Department of
State oversight of foreign military assistance and to stop Pentagon
end-runs like those involved in this program and the
counterterrorism fellowship program.
This would not
guarantee that the U.S. would not engage human right abusers. A July
2005 GAO report revealed that, contrary to assurances otherwise, the
State Department repeatedly failed to systematically vet candidates
for security force training programs to assure that known human
rights violators are not among those trained. In fact, the GAO
report found that the State Department falsely testified before
Congress that one particular unit with an infamous human rights
reputation was not receiving U.S. training, even though such
training was ongoing.
In
addition to assistance through these newer Pentagon programs, the
administration indicated diminished official US concern for human
rights by extending an invitation to the commander of Kopassus, the
Indonesian military's notorious special forces unit, to participate
in the Pentagon's annual Pacific Area Special Operation Conference (PASOC)
in April 2006. Also in 2006, the Indonesian military for the first
time participated in, rather then just observed, the Cobra Gold
regional military exercise with the United States and other
countries.
Re-engagement has not ended the widespread impunity of
Indonesia’s security forces for crimes against humanity and other
serious violations committed against the peoples of East Timor and
Indonesia, its continued resistance to civilian control and
oversight, its lack of budget transparency; and its persistent
emphasis on internal security. In Papua, where outside access is
restricted, human rights violations include the targeting of
civilians during military operations and imprisoning peaceful
activists for their political views.
As 2007 began, a TNI-led military operation in
the central highlands of West Papua displaced thousands of
civilians. These civilians -- who had fled the burning of public
buildings and homes by the TNI -- lack food, medicine and adequate
shelter. In similar situations in the past, TNI operations,
purportedly in pursuit of the tiny armed Papuan pro-independence
force - the OPM - forced thousands of civilians into the surrounding
forests and mountains, where many died. As in past "sweep"
operations, the Indonesian military has greatly exacerbated the
suffering of the displaced by impeding humanitarian efforts to
provide urgently needed food and medicine to the displaced
civilians. Attempts by UN and other international human rights
monitors and journalists to investigate the plight of Papuans are
hindered by tight restrictions on travel to and within West Papua.
As noted in the current State Department human rights report, the
TNI and other security forces threaten Papuan human rights
advocates, including church leaders, who attempt to monitor and
report on the suffering of Papuans. Congress should encourage the
Indonesian government to allow full access to West Papua to
humanitarian organizations, journalists and human rights
investigators.
The Indonesian military continues to resist
attempts to dismantle its "territorial command" system, which allows
the military to operate a shadow government -- exerting influence
over civil administration and politics, commerce, and justice --
right down to the village level. In the name of counter-terrorism,
the TNI has sought to strengthen the territorial command system,
even as its close association with domestic militias raises serious
questions about its anti-terror bona fides.
The State Department’s human rights reports have highlighted the
military’s ongoing rights violations, illegal business dealings, and
impunity. According to the most
recent Country Report on Human Rights Practices, “Security forces
continued to employ torture and other forms of abuse.” Officers well
known for their poor human rights record continue to maintain
powerful positions and receive promotions. The current State
Department report also notes involvement of TNI personnel in
brothels and human trafficking.
The TNI remains a massively corrupt institution. Less than a
third of its budget is provided by Jakarta, with the rest derived
from a vast empire of legal and illegal businesses, including
extortion of U.S.-based corporations operating in Indonesia.
International and Indonesian media have exposed military involvement
in a range of unlawful activities, including gun running and illegal
logging. Much of the wealth derived from these activities flows to
senior active duty and retired military officers and does not, as
claimed, finance legitimate military purchases or activities, nor is
it used to supplement in any meaningful way the meager wages of TNI
enlisted personnel.
The prominent Indonesian human rights group Kontras has said,
“The business practices of military enterprises have helped sustain
the reputation of the Indonesian military as abusive, corrupt and
largely above the law.” Until the Indonesian military is barred from
pursuing its own business interests, civilian control over its
activities will be limited and human rights will suffer.
Three years on,
the president has still not issued implementing regulations for a
2004 law providing a timetable for the military to hand over its
vast business empire by 2009. While some military businesses have
begun the handover process, its cooperatives and foundations have
been excluded, and some businesses may have been stripped of their
assets prior to handover. The 2004 law should be fully and
transparently implemented and the military’s funding must come only
from the national budget.
Two years ago, Indonesia’s civilian Defense
Minister Juwono Sudarsono told the New York Times that the military
"retains the real levers of power" and "from the political point of
view, the military remains the fulcrum of Indonesia." Little has
changed since.
Senior retired generals, who maintain
significant power over the ranks of active duty military, recently
have made public threats against the democratically-elected
government of President Yudhoyono. These senior retired military
figures, like their active duty military, remain unaccountable
before the courts.
Restricting military assistance to Indonesia is fundamental to
ending the cycle of impunity and bringing justice to the peoples of
East Timor and Indonesia. No senior officials have been convicted
for the widespread crimes against humanity and war crimes committed
in East Timor from 1975-1999. The bilateral Commission on Truth and
Friendship (CTF) would enshrine impunity for human rights violations
in 1999 rather than encourage justice and has been widely criticized
in both countries.
While noting a recent decrease in unlawful
killing by security forces, the State Department’s human rights
report says that “the government, in the past, rarely investigated
such killings and largely failed to hold soldiers and police
accountable for killings and other serious human rights abuses that
occurred in past years.” The report then goes on to list a series of
unresolved cases dating from 2006 on back. Efforts aimed at holding
perpetrators responsible for other past human rights violations,
including the 1989 shootings in Talangsari, South Sumatra; the 1998
and 1999 shootings at Trisakti and Semanggi, and the disappearance
of students in 1998, have stalled.
The murder of Munir
Thalib, Indonesia’s most prominent
human rights advocate, through arsenic poisoning while on a flight
to the Netherlands has had a chilling effect on the work of other
rights defenders. More than two years later, progress in the
investigation remains stymied by Indonesia's state intelligence
agency (BIN), whose retired military leadership was implicated in
the murder according to the fact finding team mandated by the
President to assist the police. The sole conviction in the crime has
been overturned. President Yudhoyono once called resolution of
Munir's assassination a “test case for whether Indonesia has
changed.” However, his own officials continue to block progress in
solving the crime and the President has refused to release the fact
finding team report.
Claims that IMET and
other assistance for the Indonesian military encourage reform or
better human rights performance ignore history. More than four
decades of close contact with the U.S. military failed to improve
the TNI's dismal record. Indeed, some of the officers with the
broadest exposure to the U.S. and its military through training
programs, including several indicted in East Timor, went on to carry
out the most egregious of crimes. Admiral Dennis Blair, former
Commander of the U.S. Pacific Command, has said “It is fairly rare
that the personal relations made through an IMET course can come
into play in resolving a future crisis.” Only after the U.S. began
to restrict military assistance to Indonesia did change begin to
come, including the end of the Suharto dictatorship and the
independence of East Timor.
A wide range of options are available for the United States to
engage with Indonesia. We need to strengthen our ties with those in
Indonesia pursuing genuine reform and not undermine their efforts by
assisting a still unrepentant military.
In its final report, East Timor's official Commission for
Reception, Truth and Reconciliation (CAVR), an independent body
created and operated with the support of the United Nations, called
on governments to make military assistance to Indonesia "totally
conditional on progress towards full democratization, the
subordination of the military to the rule of law and civilian
government, and strict adherence with international human rights.”
East Timorese and Indonesian NGOs have repeatedly urged maintaining
restrictions on military engagement. Congress should heed their
call.
East Timor and Indonesia
Action Network
PO
BOX 21873
BROOKLYN, NY 11202-1873
see also U.S.-Indonesia Military Assistance
Pernyataan House of Representative,
Komisi Apropriasi, Sub-Komisi untuk Dalam Negeri,
Operasi-Operasi Luar Negeri, dan Program-Program
Terkait dalam Tahun Fiskal Anggaran Belanja 2008
3/29/07
oleh:
John M. Miller
Koordinator Nasional, East Timor and Indonesia Action Network (ETAN)
Selama satu setengah
dekade, Congress telah memainkan peranan utama dalam
mendukung perkembangan reformasi militer, akuntabilitas, dan
penghargaan atas hak asasi manusia di Indonesia dan Timor Timur.
Pemulihan hubungan dengan militer Indonesia merupakan kesalahan.
Seharusnya Congress sekali lagi mewajibkan persyaratan bagi FMF,
IMET dan perijinan ekspor bagi peralatan pertahanan keamanan
klasifikasi “mematikan”, bagi Indoneisa dalam Foreign Operations
Appropriation Act 2008 (Undang-Undang Apropriasi Operasi di Luar
Negeri tahun 2008).
Dikejutkan oleh
catatan hak asasi manusia militer Indonesia yang brutal, korupsi,
dan kurangnya akuntabilitas di hadapan pengadilan-pengadilan
Indonesia dan pemerintahan sipil, melalui proses apropriasi operasi
luar negeri Congress telah membatasi bantuan militer ke
Indonesia selama lebih dari satu dekade. Pembatasan-pembatasan ini
memberikan insentif untuk reformasi dan untuk mengakhiri pelanggaran
hak asasi manusia yang paling buruk. Dalam tahun-tahun berikutnya
setelah pembatasan dilaksanakan di tahun 1992, militer Indonesia
yang menyadari meningkatnya pengawasan dunia internasional,
mengurangi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk yang terburuk.
Akan tetapi, di tahun 1999, ketika penduduk Timor Timur melakukan
pemungutan suara untuk kemerdekaan, Indonesia bertanggungjawab atas
kebrutalan yang mengerikan di negeri tersebut. Dikarenakan tindakan
penghancuran oleh militer Indonesia ketika meninggalkan Timor Timur,
Congress mengetatkan pembatasan-pembatasan itu.
Dalam
Consolidated Appropriation Act 2006 (Undang-undang Apropriasi
Terkonsolidasi tahun 2006), Congress meneruskan pembatasan
atas program Foreign Military Financing
(FMF)(Pendanaan Militer Asing) dan perijinan ekspor atas peralatan
militer klasifikasi “mematikan” bagi militer Indonesia (TNI) sampai
persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan akuntabilitas terhadap
pelanggaran hak asasi manusian dan kontrol sipil atas militer,
dipenuhi. Dengan sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan pada
tanggal 22 Nopember 2005 atas diskresi yang diberikan oleh
Congress kepada cabang eksekutif dari pemerintah, dua hari
setelah rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang, State
Department melakukan langkah pembatalan berdasarkan
alasan keamanan nasional atas pembatasan-pembatasan yang ditetapkan
oleh Congress. Dalam surat pembatalan tersebut, State
Department menjanjikan bahwa pemerintahan Bush akan “secara
hati-hati menyesuaikan” setiap bantuan yang diberikan kepada militer
Indonesia. Akan tetapi, pemerintahan Bush tidak pernah menerbitkan
pedoman ataupun petunjuk apa pun untuk melaksanakan janji tersebut.
Sebaliknya, tindakan-tindakan yang diambil menunjukkan kebijakan
untuk berhubungan dengan TNI tanpa adanya batasan.
Dengan goresan
penanya, pemerintahan Bush pada dasarnya menghapuskan pengaruh
politik pemerintah Amerika Serikat bagi perubahan positif.
Kepedulian Congress terhadap kurangnya akuntabilitas militer
Indonesia atas pelanggaran serius hak asasi manusia dan terhadap
bahaya pihak militer bagi praktek demokrasi di Indonesia yang masih
rapuh itu, diabaikan oleh pemerintahan Bush. Dengan pemulihan
pemberian bantuan, dengan mana Amerika Serikat secara tidak langsung
menunjukkan restunya, reformasi dalam tubuh TNI diperlambat menjadi
seperti jalan di tempat.
Serangkaian bantuan
pertahanan dan keamanan, tersedia bagi Indonesia. Bahkan dengan
pembatasan atas FMF, IMET, dan peralatan militer klasifikasi “mematikan”,
Indonesia sebetulnya tetap berhak atas peralatan klasifikasi “tidak
mematikan” beserta pemeliharaan suku cadangnya, dan juga Direct
Commercial Sales (Pnjualan Komersial Langsung).
TNI adalah penerima
terbesar pelatihan kontra-terorisme dalam
Regional Defense Counterterrorism
Fellowship Program (Program
Rekanan Pertahanan dan Keamanan Regional untuk Kontra-Terorisme)
yang diselenggarakan oleh Pentagon. Hanya saja, di Indonesia,
angkatan kepolisian yang bertanggungjawab untuk aktivitas
anti-terror, bukan militer. Bulan Mei yang lalu, pemerintahan Bush
mengumumkan bahwa bantuan sebesar US $19 juta akan disediakan kepada
pihak militer Indonesia melalui program “untuk membangun kemampuan
militer asing”. Kami mendesak Komite Apropriasi supaya memulihkan
secara penuh kewenangan Department of State untuk mengawasi
bantuan militer asing, dan untuk menghentikan langkah “potong kompas”
Pentagon seperti misalnya dalam program ini dan program kerekanan
kontra-terorisme.
Hal ini tentunya
tidak menjamin bahwa Amerika Serikat tidak akan mengikutsertakan
para pelanggar hak asasi manusia. Sebuah laporan GAO di bulan Juli
2005 menyingkapkan bahwa State Department berulang kali gagal
untuk secara sistematis memeriksa para calon program-program
pelatihan pertahanan untuk menjamin bahwa para pelanggar hak asasi
manusia tidak ikut serta dalam pelatihan yang diberikan, hal mana
jelas bertentangan dengan jaminan yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam faktanya, laporan GAO menemukan bahwa State Department
telah memberikan kesaksian palsu di hadapan Congress bahwa
sebuah satuan militer Indonesia yang terkenal reputasi buruknya
sebagai pelanggar hak asasi manusia, tidak menerima pelatihan dari
Amerika Serikat, padahal pelatihan itu dalam kenyataannya sedang
diberikan.
Selain bantuan
melalui program-program terbaru dari Pentagon ini, pemerintah juga
mengindikasikan tidak adanya kepedulian pejabat Amerika Serikat atas
hak asasi manusia dengan diundangnya komandan Kopassus, satuan
khusus dalam tubuh militer yang terkenal keburukannya, untuk
berpartisipasi dalam Pacific Area
Special Operation Conference (PASOC)(Konferensi
Operasi Khusus Area Pasifik) tahunan yang diselenggarakan oleh
Pentagon di bulan April tahun 2006. Juga di tahun 2006, militer
Indoneia untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam latihan militer
regional Cobra Gold bersama-sama dengan Amerika Serikat dan
negara-negara lain, bukan sekedar sebagai pengamat.
Pemulihan
hubungan tidak mengakhiri kekebalan hukum para anggota militer
Indonesia dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan serius
atas penduduk Timor Timur dan Indonesia, penolakan pihak militer
Indonesia atas kontrol dan pengawasan pemerintahan sipil, kurangnya
transparansi anggaran belanja, dan penekanan pihak militer atas
keamanan dalam negeri. Militer Indonesia tetap menolak upaya-upaya
pembongkaran sistem “komando teritorial” yang memampukan militer
mempengaruhi administrasi sipil dan politik, perdagangan, dan
peradilan sampai ke tingkat pedesaan.
Di tahun 2007,
sebuah operasi militer TNI di pusat dataran tinggi Papua Barat,
telah mengakibatkan ribuan penduduk sipil terpaksa meninggalkan
kampung halaman. Mereka yang menyelamatkan diri dari pembakaran
bangunan umum dan perumahan oleh TNI ini, mengalami kekurangan bahan
pangan, obat-obatan, dan tempat penampungan yang layak. Dalam
situasi-situasi serupa di masa lalu, dengan alasan mengejar anggota
Organisasi Papua Merdeka (OPM), TNI menggunakan kekerasan terhadap
ribuan penduduk sipil yang karenanya terpaksa melarikan diri ke
hutan-hutan dan pegunungan, yang mengakibatkan korban jiwa.
Sebagaimana operasi-operasi “pembersihan” di masa lalu, militer
Indonesia memperburuk penderitaan para penduduk sipil ini dengan
menghalangi upaya kemanusiaan berupa penyediaan makanan dan
obat-obatan. Upaya-upaya dari Perserikatan Bangsa Bangsa dan
beberapa pengamat internasional hak asasi manusia serta wartawan
untuk menyelidiki penderitaan penduduk Papua, dihalangi dengan
larangan perjalanan ke dan dalam wilayah Papua Barat. Sebagaimana
dicatat dalam laporan hak asasi manusia terbaru dari State
Department, TNI dan satuan-satuan bersenjata lainnya memberikan
ancaman terhadap para pejuang hak asasi manusia di Papua, termasuk
para pimpinan gereja, yang berusaha melakukan pengamatan dan
pelaporan mengenai penderitaan penduduk Papua. Congress harus
meyakinkan pemerintah Indonesia untuk memberikan akses penuh bagi
organisasi-organisasi kemanusiaan, wartawan, dan pengamat hak asasi
manusia.
Militer Indonesia
terus menerus menentang upaya-upaya untuk membongkar sistem “komando
teritorial” yang memampukan pihak militer untuk beroperasi sebagai
pemerintah bayangan – menanamkan pengaruhnya terhadap administrasi
sipil dan politik, perdagangan, dan peradilan – sampai ke tingkat
pedesaan. Atas nama kontra-terorisme, TNI berupaya memperkuat sistem
komando teritorial ini, sekalipun jalinannya dengan milisi dalam
negeri menimbulkan pertanyaan mengenai kegunaannya bagi anti-terorisme.
Laporan hak asasi
manusia dari State Department juga menyoroti pelanggaran hak
asasi manusia, transaksi bisnis ilegal, dan kekebalan hukum pihak
militer. Menurut Country Report on
Human Rights Practices (Laporan
Praktek Hak Asasi Manusia di Negara Asing) yang terbaru, “angkatan
bersenjata masih menggunakan kekerasan dan berbagai ragam bentuk
penganiayaan”. Para perwira tinggi yang terkenal catatan buruknya
dalam hal hak asasi manusia, masih menduduki posisi-posisi penting
dan masih mendapatkan promosi jabatan. Laporan State Department
yang terbaru ini juga menyebutkan keterlibatan personil TNI dalam
bisnis rumah pelacuran dan penyelundupan manusia.
TNI tetap merupakan lembaga yang sangat
korup. Pemerintah pusat di Jakarta hanya menyediakan kurang dari
sepertiga anggaran belanja TNI, dan kekurangannya dipenuhi melalui
kerajaan bisnis legal dan ilegal yang tersebar luas, termasuk
pemerasan atas perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi
di Indonesia. Media internasional dan Indonesia menyingkapkan
keterlibatan militer dalam beragam aktivitas melawan hukum, termasuk
jual beli senjata dan penebangan hutan ilegal. Hampir semua hasil
aktivitas-aktivitas tersebut mengalir ke para perwira senior yang
masih aktif bertugas maupun yang sudah pensiun, bukan untuk
membiayai pengeluaran dan aktivitas legal TNI ataupun sebagai
tambahan penghasilan bagi para prajurit yang bergaji sangat rendah
seperti yang diklaim oleh TNI.
Kontras, Lembaga
Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia,
menyebutkan “praktik-praktik bisnis dari perusahaan-perusahaan yang
dimiliki militer, telah membantu bertahannya reputasi militer
Indonesia sebagai penganiaya, yang korup, dan pada umumnya kebal
hukum.” Kontrol pemerintahan sipil atas kegiatan militer sangat
lemah dan hak asasi manusia tetap menjadi korban apabila militer
Indonesia tidak dilarang melakukan aktivitas bisnis.
Setelah 3 tahun
berjalan, presiden Indonesia masih belum juga menghasilkan peraturan
pelaksana bagi Undang-undang tahun 2004 yang menetapkan tahun 2009
sebagai batas waktu bagi militer untuk menyerahkan kerajaan bisnis
militer yang tersebar luas itu. Sementara beberapa bisnis militer
telah memulai proses pemindahtanganan, koperasi dan yayasan milik
TNI masih dikecualikan oleh undang-undang tersebut, dan sejumlah
bisnis telah dikuras habis aset-asetnya sebelum pengalihan dilakukan.
Undang-undang tahun 2004 seharusnya diimplementasikan secara tuntas
dan jelas, dan anggaran belanja militer seharusnya diperoleh hanya
dari anggaran belanja nasional.
Dua tahun lalu,
dalam New York Times Menteri Pertahanan dan Keamanan Juwono
Sudarsono mengatakan bahwa pihak militer “tetap mengendalikan
kekuasaan” dan “dari sudut pandang politik, militer tetap menjadi
tumpuan Indonesia.” Sejak itu, sedikit perubahan yang terjadi.
Jenderal-jenderal
purnawirawan senior, yang tetap memegang kekuasaan atas para anggota
militer yang masih bertugas aktif, akhir-akhir ini dengan
terang-terangan di depan publik mengecam pemerintahan Presiden
Yudhoyono yang dipilih secara demokratis. Para pensiunan jenderal
ini, sebagaimana saat masih aktif dahulu, tetap bebas dari
pertanggungjawaban hukum di pengadilan.
Membatasi bantuan
militer ke Indonesia adalah mendasar bagi pengakhiran kekebalan
hukum dan untuk membawa keadilan bagi rakyat di Timor Timur dan
Indonesia. Tidak seorang pun perwira senior dinyatakan bersalah atas
kejahatan melawan kemanusiaan yang merajalela dan atas kejahatan
perang di Timor Timur dari tahun 1975 sampai 1999. Bukannya
menjunjung keadilan, Komisi bagi Kebenaran dan Persahabatan (Commission
on Truth and Friendship/CTF) justru memperkokoh kekebalan hukum
para perwira ini dalam pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1999,
hal mana sudah secara luas dikritik di dua negara tersebut.
Walaupun mencatat
adanya penurunan angka pembunuhan yang dilakukan oleh militer,
laporan hak asasi manusia dari State Department juga
mengatakan bahwa “pemerintah, di masa lalu, jarang sekali
menyelidiki tindakan-tindakan pembunuhan, dan pada umumnya tidak
menyatakan para prajurit dan polisi bertanggungjawab atas pembunuhan
dan pelanggaran serius hak asasi manusia lainnya yang terjadi di
masa lalu.” Laporan itu juga memuat daftar kasus yang tidak
terpecahkan sampai tahun 2006. Upaya-upaya yang diarahkan untuk
menyatakan para pelaku bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi
manusia di masa lalu, termasuk penembakan di Talangsari, Sumatera
Selatan, pada tahun 1989; penembakan di Trisakti dan Semanggi pada
tahun 1998 dan 1999, dan penculikan para mahasiswa di tahun 1998,
telah menemui jalan buntu.
Pembunuhan Munir
Thalib, tokoh utama gerakan hak asasi manusia Indonesia, dengan
racun arsenikum dalam penerbangannya ke Negeri Belanda, membekukan
gerakan para aktivis hak asasi manusia lainnya. Lebih dari dua tahun
setelahnya, perkembangan penyelidikan tetap dihalangi oleh Badan
Inteligen Nasional (BIN) yang kepemimpinannya dipegang oleh
purnawirawan angkatan bersenjata, dan yang menurut tim pencari fakta
(yang sesuai dengan mandat presiden diperbantukan kepada polisi)
diimplikasikan terlibat dalam pembunuhan itu.
Satu-satunya dakwaan
yang ada, juga sudah dimentahkan. Presiden Yudhoyono pernah
menyatakan bahwa penyingkapan kasus pembunuhan Munir adalah “ujian
untuk menilai apakah Indonesia telah mengalami perubahan.” Akan
tetapi, bawahan-bawahan presiden sendiri telah menghalangi
penyingkapan kejahatan itu, dan presiden sendiri telah melarang
publikasi laporan tim pencari fakta.
Klaim bahwa IMET dan
bantuan lain yang diberikan kepada militer Indonesia itu mendukung
reformasi dan performa hak asasi manusia yang lebih baik, tidak
berdasarkan sejarah. Hubungan erat militer Indonesia dengan Amerika
Serikat selama lebih dari 4 dekade, tidak memperbaiki TNI. Bahkan
sejumlah perwira militer Indonesia yang menjadi akrab dengan Amerika
Serikat melalui program-program pelatihan, yang juga terdiri dari
mereka yang diduga bertanggungjawab di Timor Timur, merupakan para
pelaku kejahatan yang sangat kejam. Laksamana Dennis Blair, yang
pernah menjadi komandan Komando Pasifik Amerika Serikat, pernah
mengatakan bahwa “jarang terjadi hubungan pribadi yang dibina
melalui kursus IMET memerankan peranan dalam penyelesaian krisis di
masa depan.” Hanya ketika Amerika Serikat mulai membatasi bantuan
militer ke Indonesia, perubahan terjadi, di antaranya adalah
berakhirnya pemerintahan diktatorial Suharto dan kemerdekaan Timor
Timur.
Sejumlah besar opsi
tersedia bagi Amerika Serikat dalam membina hubungan dengan
Indonesia. Kita perlu memperkuat hubungan dengan mereka yang
mengejar reformasi sejati di Indonesia dan tidak menghalangi kerja
keras mereka itu dengan cara memberikan bantuan kepada pihak militer
yang masih juga belum bertobat.
Dalam laporan
akhirnya, Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di
Timor Leste (CAVR), sebuah badan resmi independen yang didirikan dan
dijalankan dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengajak
negara-negara asing yang memberikan bantuan militer ke Indonesia
untuk “mutlak mengkondisikan bantuan itu dengan perkembangan
menuju demokrasi penuh, subordinasi militer di bawah hukum dan
pemerintah sipil, dan kepatuhan penuh terhadap hak asasi manusia
internasional.” Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat Timor Timur
dan Indonesia berulangkali mendesak agar pembatasan hubungan dengan
pihak militer tetap dilakukan. Congress seharusnya mengambil langkah
yang sejalan dengan desakan mereka ini.
Lihat juga Bantuan
Militer Amerika Serikat – Indonesia
|