etmnlong.gif (2291 bytes) spacer

Bahasa Indonesia

For Immediate Release
August 19 2008

Contact: John Miller, ETAN, 718-596-7668
Max White, Amnesty International USA, 503-292-8168

Joint statement of Amnesty International USA, East Timor and Indonesia Action Network (ETAN), and West Papua Advocacy Team Concerning Congressional Letter to President Yudhoyono

On July 29, 2008, forty members of the U.S. House of Representatives sent a letter to Indonesia’s President Susilo Bambang Yudhoyono requesting that he release two political prisoners: Filep Karma and Yusak Pakage. Karma and Pakage are serving 10 and 15-year prison terms for raising a flag during a peaceful protest in Abepura, Papua, Indonesia. Amnesty International has declared them prisoners of conscience and leads an international coalition seeking their release.

While President Yudhoyono has been silent about the letter, other members of Indonesia’s government have offered comments through the media. We must respectfully correct three of their assertions about the letter. In doing so, we do not presume to speak on behalf of the members of the U.S. Congress who wrote the letter.

First, the letter is about universally recognized human rights and therefore it is appropriate and even required that those rights be addressed by members of the global community, such as the United States Congress, without dismissing these legitimate concerns as merely political.

Ramses Wally, deputy chairman of Papua`s Provincial Legislative Council (DPRD)`s Commission A, said, "I think the US Congressmen`s request is a political rather than a legal move. They claimed they were acting based on the human rights point of view. The question is which human rights has Indonesia violated by sentencing Filep Karma and Yusak Pakage?" The arrest and detention of Karma and Pakage for raising the morning star flag during a peaceful demonstration violates their right to freedom of expression articulated in articles 19 and 20 (1) of the Universal Declaration of Human Rights:

“Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers,” and “everyone has the right to freedom of peaceful assembly and association.”

It is reliably reported that Karma and some others at the same peaceful protest were beaten by authorities, which clearly violates Article 5, “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.” It is, of course, a particularly extreme violation of human rights to kill a peaceful demonstrator, as recently happened in Wanema.

Second, members of Congress who signed the letter to the President of Indonesia are NOT advocating for Papua’s independence from Indonesia, nor do the NGO’s to which Ramses Wally referred. He said the letter was, “part of a political game mobilized by some international NGOs which were trying to internationalize the Papua issue so that West Papua could break away from Indonesia.” It is misleading to imply that the letter was initiated by the Free Papua Movement, as some have suggested. Amnesty International, West Papua Advocacy Team, and the East Timor and Indonesia Action Network do not take a position on independence for West Papua.

We and members of the US Congress know that Karma and Pakage should have fundamental rights regardless of their political views. They were not accused of engaging in any acts of violence and are imprisoned for simply expressing an opinion regarding self-determination for their people. As political activists do around the globe, they utilized a visual symbol to make their point.

We are encouraged by statements from the Defense Minister Juwono Sudarsono, who said in an interview with Reuters. "I'm trying to persuade my colleagues in government...that these outbursts of flag-raising or cultural dignity should be tolerated at a certain level."

Third and finally, we are well aware of the U.S. government’s human rights failings and actively work to ensure respect for human rights by our government, just as many members of the U.S. Congress do. Amnesty International USA, for example, vigorously opposes serious human rights violations by certain US government authorities. That the U.S. government has violated human rights does not justify human rights violations by the Indonesian government.

Therefore we respectfully disagree with Abdillah Toha, chairman of Indonesia’s House of Representatives (DPR)`s Inter-parliamentary Cooperation Body, who asserted that rights violations by the Bush administration was reason enough for President Yudhoyono to ignore the Congressional request to respect the rights of Karma and Pakage.

Sincerely,

Amnesty International USA
East Timor and Indonesia Action Network
West Papua Advocacy Team

see also

Untuk Siaran Media

18 Agustus 2008.

Pernyataan bersama Amnesty International, East Timor and Indonesia Action (ETAN), dan Team Advokasi Papua Barat sehubungan dengan Surat Kongres kepada Presiden SB Yudoyono.

Pada tanggal 29 July 2009, empat puluh anggota Perwakilan Rakyat Amerika mengirimkan sebuah surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapa Susilo Bambang Yudhoyono memohon agar beliau membebaskan dua tahanan politik yakni Filep Karma dan Yusak Pakage. Karma dan Pakage kini sedang menjalani 10 dan 15 tahun masa tahanan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, dalam sebuah demonstrasi damai di Abepura, Papua, Indonesia. Amnesty International menjadikan mereka sebagai tawanan hatinurani "prisoner of conscience" dan menggalang dukungan International untuk pembebasan mereka.

Presiden Republik Indonesia, Bapak Yudhoyono tidak memberikan reaksi atas surat ini, namun pejabat pemerintah lainnya telah memberikan berbagai komentar melalui media massa nasional dan internasional. Dengan penuh hormat harus meluruskan kita harus meluruskan tiga pernyataan mereka mengenai surat ini.Perlu ditegaskan bahwa bahwa pernyataan ini kami buat bukan mewakili anggota Kongres Amerika yang mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia tersebut.

Pertama, surat itu adalah mengenai hak asasi manusia yang dikenal secara umum dan karena itu sewajarnya bahkan disyaratkan agar hak-hak itu disuarakan oleh anggota komunitas dunia. Seperti halnya Kongres Amerika Serikat, tanpa menghilangkan kepedulian yang penting ini sebagai kepentingan politik belaka.

Ramses Wally, wakil ketua Komisi A DPRP mengatakan: "saya pikir permintaan anggota Kongres Amerika ini bersifat politik bukan sebuah tindakan hukum. Mereka mengklaim bahwa tindakan mereka adalah atas dasar pandangan hak asasi manusia. Pertanyaannya adalah hak asasi manusia apa yang Indonesia langgar dalam menjatuhkan hukuman bagi Filep Karma dan Yusak Pakage?" Penahanan dan pemenjaraan Karma dan Pakage karena menaikkan bendera bintang fajar dalam sebuah demonstrasi damai merupakan pelanggaran akan hak kebebasan berpendapat sebagaimana tertulis dalam pasak 19 dan 20 ayat 1 Pernyataan Umum akan Hak-Hak Asasi Manusia:

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)," dan "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

Menurut sumber terpercaya dilaporkan bahwa Karma dan lain-lainnya dianiaya aparat dalam demonstrasi damai, yang secara jelas-jelas melanggar pasal 5, “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya. Dan sudah barangtentu, secara khususnya pelanggaran hak asasi manusia yang paling ekstrim adalah membunuh dalam sebuah demosntrasi damai sebagaimana terjadi di Wamena, 9 Agustus 2008 saat rakyat papua merayakan hari pribumi sedunia.

Kedua, anggota kongres amerika yang menandatangani surat kepada Presiden Republik Indonesia tidak untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia, ataupun NGO yang dimaksud oleh Ramses Wally. Ramses mengatakan bahwa surat itu bagian dari permainan politik yang dimobilisasi oleh sejumlah Internasional NGO yang mencoba menginternasionalisasi masalah Papua sebagai upaya memisahkan Papua Barat dari Indonesia. Tentu saja menyesatkan bila ada yang mengatakan bahwa bahwa surat itu diprakarsai oleh Gerakan Papua Merdeka. Karena baik Amnesty International, maupun East Timor and Indonesia Action Network serta West Papua Advocacy Team tidak bersikap dalam kemerdekaan Papua Barat.

Kami dan anggota Kongres Amerika memahami bahwa Karma dan Pakage harus memiliki hak-hak paling dasar terlepas daripada pandangan politiknya. Mereka tidak dituduh terlibat dalam kekerasaan namun dipenjarakan semata-mata karena menyatakan pendapatnya mengenai hak menentukkan nasib sendiri bagi bangsanya. Seperti para aktivis politik di seluruh dunia, mereka mempergunakan sejumlah simbol sebagai alat peraga dalam mempertegas pandangannya.

Kami didorong oleh pernyataan dari Menteri Pertahanan, Prof Dr Juwono Sudarsono, dalam wawancaranya dengan Reuters. "Saya berusaha meyakinkan kolega saya di pemerintah … bahwa aksi-aksi/ledakan pengibaran benndera atau kebanggaan budaya seharusnya ditolerir pada tingkat tertentu."

Ketiga dan akhirnya, kita sangat menyadari akan kelemahan Pemerintah Amerika Serikat dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu kami secara aktif bekerja untuk memastikan agar pemerintah kami menghormati hak asasi manusia, sebagaimana dilakukan pula oleh sejumlah anggota Kongres Amerika. Amnesty International Amerika Serikat, misalnya dengan penuh semangat menentang berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh sejumlah Pejabat Pemerintah Amerika Serikat.

Karena itu dengan segala hormat kami tidak sependapat dengan Abdillah Toha, Ketua DPR RI, Lembaga Kerjasama Interparlemen, yang menyatakan secara tegas bahwa pelanggaran Hak oleh Pemerintahan Bush dapat dijadikan alasan yang kuat bagi Presiden Yudhoyono untuk tidak mengabaikan permintaan anggota Kongres agar menghargai hak asasi Karma dan Pakage.

Hormat Kami,

Amnesty International

East Timor and Indonesia Action Network

West Papua Advocacy Team

 

 


Google

WWW http://www.etan.org

 


Facebook

ETAN Cause on Facebook
---
ETAN Group on Facebook

Twitter ETAN on Twitter
ETAN Blog ETAN's Blog

ETAN listservs

Subscribe to
ETAN's e-mail Listservs


Google
WWW http://www.etan.org

 
     
bar
  spacer

 

make a pledge via credit card here

Bookmark and Share

Background | Take Action | News | Links | What You Can Do | Resources  | Contact

ETAN Store | Estafeta | ImagesHome | Timor Postings | Search | Site Index |