etmnlong.gif (2291 bytes) spacer

Bahasa Indonesia

ETAN Renews Call for Meaningful Justice for Victims of Indonesian Occupation

International Tribunal Needed in Wake of Commission of Truth and Friendship Report

Contact: John M. Miller, National Coordinator, +1/718-596-7668

July 14 - The new report of the bi-lateral Commission of Truth and Friendship (CTF) does little to advance accountability for the many crimes against humanity committed by Indonesia in Timor-Leste, the U.S.-based East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) said today. The report, Per Memoriam Ad Spem (From Memory to Hope), is scheduled to be handed to the presidents of Indonesia and Timor-Leste in Bali on Tuesday.

“Impunity continues for Indonesian perpetrators of the countless crimes against humanity in Timor-Leste. The CTF report makes no progress toward achieving justice for the thousands of victims and their families,” said John M. Miller, National Coordinator of ETAN.

“The Commission was restricted to looking at 1999, the final year of Indonesia’s illegal 24-year occupation. Even within that limited period, the Commission was prohibited from naming individuals who committed crimes or recommending ways to bring them to justice,” added Miller.

“We are encouraged that the Commission acknowledged the institutional responsibility of the Indonesian state and its security forces, and that it refused to recommend amnesties or find credible the self-serving testimony by former Indonesian generals.” said Miller. “The advance copy we have seen is better than many had feared, but must not be the final word.”

"Establishing and admitting institutional responsibility is important, but the repressive policies in Timor-Leste in 1999 were directed and carried out by individuals," said Miller. "An international criminal tribunal would be the most effective means to bring those individuals to justice. It would send a clear message to those who might consider or conduct such crimes in the future. We urge the UN Security Council to create one," he added.

“The CTF report is clearly a political document, resulting from compromises between Indonesian and Timor-Leste Commissioners, rather than a definitive, objective statement of events,” Miller said. "For example, it insists on a false even-handedness between violations by pro-Indonesia and pro-independence forces."

"The CTF report proposes some reforms in Indonesia. For years, the Indonesian government has promised to implement many of them. Unfortunately, this reform effort reform has been stalled by opposition from a still-powerful military," added Miller.

Several of the generals -- including Presidential candidate Wiranto who headed the Indonesian armed forces during 1999 and was indicted for crimes against humanity in Timor-Leste, have rejected the report's findings of institutional responsibility.

Miller urged that the two governments “quickly release the report to the public, so all can fully evaluate its merits and recommendations. Friendship between government officials must not be allowed to pre-empt justice for perpetrators and reparations to their victims.”

"Indonesia, Timor-Leste, and the UN have produced several official reports on the atrocities of 1999, some of which underlie the CTF report. Names have been named, indictments issued, and some trials held, albeit of low-level perpetrators (by the UN) or without serious intention (by Indonesia). Nine years after Indonesian soldiers and the militia proxies they commanded ravaged Timor-Leste, senior Indonesian officials in charge of those events enjoy promotions, active political careers or cozy retirement," said Miller. "Failure to bring these people to justice continues to undermine human rights and the rule of law in both countries."

”The CTF’s report is more credible than we expected, although its findings confirm much of what past reports had long ago concluded, especially that Indonesian military, police and government controlled the anti-independence militia, as well as directly engaging in the violence and destruction against the overwhelming majority of the Timor-Leste population who supported independence,” said Miller. “However, the report makes some highly problematical assertions."

“We cannot accept that the CTF’s conclusion that the atrocities of 1999 were caused by low-level Indonesian soldiers failing to follow recently-instituted policies to respect human rights. The campaign of violent intimidation was so well-planned and pervasive that there must have been orders for crimes against humanity passed down the chain of command. The events of 1999 were a direct out-growth of the preceding 23 years of Jakarta’s brutal military occupation,” said Miller.

“The CTF report attempts to artificially balance the massive crimes by Indonesian forces with accusations of a small number of human rights violations (mainly illegal detention) by pro-independence supporters, making a dishonest equivalence between people struggling for their legal right to self-determination and those enforcing an illegal foreign military occupation. It is disingenuous to assign responsibility to the current government of Timor-Leste for a few actions contrary to resistance movement policy."

BACKGROUND

East Timorese demonstrate in Dili for justice.
Photo by Karen Orenstein.

Indonesia invaded neighboring Timor-Leste in December 1975 in an unprovoked act of military aggression. The ensuing 24-year occupation, which killed more than 100,000 Timorese civilians, was never recognized by the United Nations. When the East Timorese were finally allowed to express their views through a UN-conducted referendum in 1999, nearly 80% voted for independence. Both before and after the referendum, Indonesian military and police forces, aided by Timorese militia they created and directed, created an atmosphere of terror in Timor-Leste, finally laying waste to the entire country. In the occupation’s final year, Indonesian forces and their militia proxies murdered more than 1,400 people, forcibly displaced hundreds of thousands, and burned or destroyed 75% of Timor-Leste’s buildings and infrastructure.

In late 2004, the presidents of Indonesia and Timor-Leste proposed a bi-national Commission of Truth and Friendship to try to dissuade UN Secretary-General Kofi Annan from appointing the Commission of Experts (COE). Nevertheless, the UN established the COE, whose June 2005 report documented the inadequacy of efforts to achieve justice for crimes against humanity committed in 1999. The COE reiterated other official and unofficial reports by recommending that an international criminal tribunal be created within six months if Indonesia fails “to ensure that accountability is secured for those responsible for grave human rights violations and human suffering on a massive scale….”

The CTF was mandated to establish "the shared historical record of the reported human rights violations that took place in the period leading up to and immediately following the popular consultation in Timor-Leste in August 1999" to bring "definitive closure of the issues of the past." However, its mandate prohibited the commission from recommending prosecution of individuals or any judicial processes. (The commission says it did not recommend any amnesties because no alleged perpetrators told the complete truth or cooperated fully with the commission. It also stated that its “conclusions do not represent the end of a process of closure and reconciliation, but rather a beginning.”)

The UN considered that the commission’s mandate to grant amnesties violated international norms against impunity and declined to cooperate with it. In addition, the Timor-Leste Catholic Church and other civil society organizations in both countries objected to the CTF, expecting it to undermine and delay efforts at justice and accountability.

The CTF took testimony from many powerful people in private sessions, and Timor-Leste victims who testified in public were harassed. Indonesia refused to allow the CTF to access security forces' files. Although only about 1% of the murders and massacres during Indonesia’s illegal occupation occurred in 1999, the commission could only look at that year.

This past June, an international coalition of more than 90 human rights and other organizations wrote the United Nations Secretary-General that the CTF report "must not stand as the last word." The groups urged Ban Ki-Moon "to work to establish a meaningful legal process to try those responsible for crimes against humanity, war crimes and other serious crimes committed by Indonesian forces during the occupation of Timor-Leste."

In early 2000, the Indonesian government’s Commission of Inquiry into Human Rights Abuses in East Timor (KPP HAM), working with fewer resources and less time than the CTF, recommended a number of individuals for investigation and prosecution. Beginning soon after Indonesia’s withdrawal, experts working on behalf of the UN Human Rights Commission, the UN High Commissioner for Human Rights and the UN Secretary-General have produced several highly credible reports on the events of 1999. Timor-Leste's independent Commission for Reception, Truth and Reconciliation (CAVR) produced a 2,500 page comprehensive report on the context and details of human rights violations from 1974 to 1999. Although a UN-supported Serious Crimes Process indicted nearly 400 people for 1999 crimes in Timor-Leste, more than 70% of them, including General Wiranto and other high-ranking Indonesian military officials, enjoy sanctuary in Indonesia.

ETAN advocates for democracy, justice and human rights for Timor-Leste (East Timor) and Indonesia. For additional background, see www.etan.org.

see also

ETAN Menyerukan Kembali Tuntutan Keadilan Sesungguhnya bagi Korban Pendudukan Indonesia

Pengadilan Internasional Diperlukan untuk Menyikapi Laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan

Kontak: John M. Miller, Kordinator Nasional, +1/718-596-7668

14 Juli – Laporan baru Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) bi-lateral memang membuat sedikit kemajuan dalam mengungkap pertanggungjawaban atas berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Indonesia atas Timor Leste, menurut East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) yang berbasis di AS, hari ini. Laporan, Per Memoriam Ad Spem (Dari Ingatan menuju Harapan), dijadwalkan untuk diserahkan pada presiden Indoneaia dan Timor-Leste di Bali pada hari Selasa.

“Impunitas tetap diberikan atas pelaku berbagai kejahatan melawan kemanusiaan dari Indonesia yang tak terhitung jumlahnya di Timor Leste. Laporan komisi tidak membawa kemajuan dalam menegakkan keadilan bagi ribuan korban dan keluarganya”, kata John M. Miller, Koordinator Nasional ETAN.

“Komisi dibatasi hanya mengkaji tahun 1999, tahun terakhir dari 24 tahun masa pendudukan ilegal Indonesia. Dalam batasan periode itu sekalipun, Komisi dilarang menyebut nama-nama pelaku kejahatan atau merekomendasikan cara menerapkan keadilan atas mereka,” imbuh Miller.

“Kami mendesak Komisi mengakui tanggung jawab kelembagaan pemerintah Indonesia dan kekuatan militernya, dan menolak merekomendasikan amnesti atau memberikan kredibilitas atas pembelaan diri para jenderal Indonesia, kata Miller. “Rangkap awal yang telah kami lihat lebih baik daripada yang banyak dikawatirkan, tapi tidak boleh menjadi putusan akhir.”

"Selain itu, membangun dan mengakui tanggung jawab kelembagaan memang penting, tetapi kebijakan-kebijakan represif di Timor-Leste pada tahun 1999 diperintahkan dan dilakukan oleh orang per orang," tambah Miller. "Pengadilan kriminal internasional adalah cara paling efektif menerapkan keadilan atas mereka. Ini akan memberi pesan jelas kepada mereka yang mempertimbangkan melakukan kejahatan serupa di masa mendatang. Kami mendesak Dewan Keamanan PBB menggelar pengadilan ini," tambahnya.

”Laporan KKP jelas merupakan dokumen politik, hasil kompromi anggota komisi dari Indonesia dan Timor-Leste, ketimbang penggambaran kejadian yang jelas dan obyektif,” kata Miller. "Sebagai misal, laporan ini bersikukuh atas laporan berat sebelah terhadap kekerasan oleh milisi pro-Indonesia dan pro-kemerdekaan." "Laporan CTF menawarkan sejumlah pembaharuan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia sudah berjanji melaksanakannya. Sayangnya, pembaharuan dihalang-halangi oleh kaum oposisi dari kalangan militer yang sangat berkuasa," lanjut Miller.

Sejumlah jenderal – termasuk calon presiden Wiranto yang memimpin militer Indonesia selama tahun 1999 dan tertuduh kejahatan atas kemanusiaan di Timor-Leste, telah menolak temuan-temuan dalam laporan itu tentang keterlibatan institusional.

Miller mendesak kedua pemerintah segera menyebarkan laporan tersebut ke publik, sehingga khalayak bisa menilai secara penuh kualitas dan rekomendasinya. Persahabatan pejabat kedua Negara tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan keadilan bagi pelaku kejahatan dan reparasi bagi para korbannya.”

"Indonesia, Timor-Leste, dan PBB telah menghasilkan sejumlah laporan resmi tentang  pembantaian tahun 1999, sebagian menjadi dasar dari laporan KKP. Nama-nama pelaku sudah disebutkan, dakwaan sudah dikeluarkan, dan sejumlah pengadilan digelar, meski hanya untuk pelaku lapisan bawah (oleh PBB) atau tanpa niat serius (oleh Indonesia). Sembilan tahun setelah tentara Indonesia dan para milisi menghancurkan Timor-Leste, para pejabat senior Indonesia yang terlibat dalam kejadian itu memperoleh kenaikan pangkat, aktif di dunia politik atau menjalani pensiun yang mewah,” kata Miller. “Kegagalan menerapkan keadilan atas mereka akan terus melemahkan penegakan HAM dan hukum di kedua negara.”

Laporan KKP lebih terpercaya dari yang diharapkan, meskipun temuan-temuannya banyak menegaskan hal-hal yang sudah disimpulkan dalam laporan-laporan jauh sebelumnya, terutama bahwa militer, polisi dan pemerintah Indonesia mengendalikan milisi anti-kemerdekaan, serta terlibat langsung dalam dalam kekerasan dan pengrusakan atas mayoritas penduduk Timor-Leste yang mendukung kemerdekaan,” kata Miller. ”Namun, laporan ini membuat sejumlah pernyataan yang amat problematis.” 

”Kami tidak bisa menerima kesimpulan KKP bahwa pembantaian tahun 1999 disebabkan oleh gagalnya lapisan bawah tentara Indonesia mematuhi kebijakan menghormati HAM, yang dikeluarkan baru saja. Kampanye intimidasi kekerasan begitu terencana dengan baik dan menyeluruh, sehingga pasti ada perintah dalam rantai komando untuk melakukan kejahatan atas kemanusiaan. Peristiwa tahun 1999 merupakan hasil langsung dari pendudukan militer brutal Jakarta selama 23 sebelumnya,” kata Miller. 

“Laporan KKP berusaha menyeimbangkan kejahatan masif militer Indonesia dengan tuduhan sejumlah kecil pelanggaran HAM (umumnya penahanan ilegal) oleh pendukung pro-kemerdekaan, menciptakan perbandingan tak jujur antara orang-orang yang memperjuangkan hak sah atas penentuan diri dan mereka yang melakukan pendudukan militer ilegal. Tidaklah benar membebankan tanggung jawab terhadap pemerintah Timor-Leste sekarang atas sejumlah kecil aksi yang berlawanan dengan kebijakan gerakan perlawanan.”

LATAR BELAKANG

Indonesia menginvasi tetangganya Timor-Leste pada Desember 1975 lewat sebuah aksi agresi militer. Pendudukan selama 24 tahun selanjutnya, yang menewaskan 100.000 penduduk sipil Timor, tidak pernah diakui PBB. Ketika warga Timor Timur akhirnya dibolehkan mengemukakan pandangannya melalui referendum yang diselenggarakan PBB di tahun 1999, hampir 80% memilih merdeka. Baik sebelum dan sesudah referendum, militer dan polisi Indonesia, dibantu oleh milisi dari warga Timor yang mereka ciptakan dan kelola, menciptakan suasana teror di Timor-Leste, yang akhirnya menyebar ke seluruh penjuru negeri ini. Di tahun terakhir pendudukan, militer Indonesia dan milisi mereka membunuh lebih dari 1.400 orang, memaksa mengungsi ratusan ribu, serta membakar atau menghancurkan 75% gedung dan infrastruktur di Timor-Leste.

Di penghujung 2004, presiden Indonesia dan Timor-Leste menawarkan Komisi Kebenaran dan Persahabatan untuk mencoba mengurungkan niat Sekretaris PBB untuk mengangkat Commission of Experts (COE – Komisi Ahli). Namun, PBB tetap membentuk COE, yang laporannya pada Juni 2005 mendokumentasikan tidak memadainya usaha menerapkan keadilan atas kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan pada tahun 1999.

Komisi Ahli menegaskan kembali laporan resmi dan tak resmi lainnya dengan merekomendasikan agar pengadilan kriminal internasional diselenggarakan dalam jangka enam bulan, jika Indonesia gagal menjamin akuntabilitas atas mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM mematikan dan penderitaan manusia dalam skala luas.

KKP dimandatkan membangun "catatan sejarah bersama tentang laporan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa sebelum dan langsung setelah referendum yang berlangsung di Timor-Leste pada Agustus 1999" guna membawa "penutup yang pasti atas isu-isu masa lalu." Namun, mandatnya melarang komisi merekomendasikan pengadilan atas individu atau proses-proses hukum apapun. (Komisi mengatakan mereka tidak merekomendasikan amnesti karena tak ada pelaku kejahatan tertuduh yang mengungkapkan kebenaran utuh atau bekerja sama penuh dengan komisi. Mereka juga mengungkapkan bahwa kesimpulannya tidak mewakili proses terakhir atau rekonsiliasi, tapi lebih merupakan suatu awal.)

PBB menganggap mandat komisi untuk memberikan amnesti melanggar norma internasional terhadap impunitas dan menolak bekerja sama dengan mereka. Selain itu, Gereja Katolik Timor-Leste dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya di kedua negara menyatakan keberatan terhadap KKP, karena melemahkan dan menunda usaha-usaha membawa keadilan dan akuntabilitas.  

KKP mengumpulkan testimoni dari banyak tokoh berkuasa dalam sesi pribadi, dan korban Timor-Leste yang memberikan kesaksian terbuka mengalami pelecehan. Indonesia menolak memberi KKP akses terhadap data-data militer. Meski hanya sekitar 1% pembunuhan dan pembantaian selama pendudukan ilegal terjadi pada tahun 1999, komisi hanya boleh mengkaji kurun waktu tersebut.

Juni lalu, koalisi internasional dari lebih 90 organisasi HAM dan lain-lainnya menulis surat ke Sekjen PBB bahwa laporan CTF "tidak boleh dipandang sebagai putusan akhir." Kelompok ini mendesak Ban Ki-Moon "bekerja menciptakan proses hukum yang sesungguhnya guna mengadili kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang dan berbagai kejahatan serius lain yang dilakukan pasukan Indonesia selama pendudukan Timor-Leste."

Di awal tahun 2000, Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur yang dibentuk pemerintah Indonesia, yang bekerja dengan sumber daya lebih minim dan waktu lebih singkat dibanding KKP, merekomendasikan sejumlah individu untuk menjalani penyelidikan dan pengadilan. Mulai sejak pasukan Indonesia menarik diri, para ahli yang bekerja atas nama Komisi HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB dan Sekjen PBB telah menghasilkan sejumlah laporan bernilai tinggi tentang peristiwa 1999. Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi independen dari Timor Leste, mengeluarkan laporan lengkap 2.500 halaman tentang konteks dan rincian pelanggaran HAM dari tahun 1974 hingga 1999. Meski Proses Kejahatan Serius yang didukung PBB mengeluarkan tuduhan kepada hampir 400 orang atas kejahatan tahun 1999 di Timor-Leste, lebih dari 70% dari mereka, termasuk Jenderal Wiranto dan petinggi militer Indonesia lainnya, menikmati surga di Indonesia. 

ETAN memperjuangkan demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia atas Timor-Leste (Timor Timur) dan Indonesia. Untuk latar belakang tambahan, lihat www.etan.org.


Google

WWW http://www.etan.org

 


Facebook

ETAN Cause on Facebook
---
ETAN Group on Facebook

Twitter ETAN on Twitter
ETAN Blog ETAN's Blog

ETAN listservs

Subscribe to
ETAN's e-mail Listservs


Google
WWW http://www.etan.org

 
     

bar
  spacer

 

make a pledge via credit card here

Bookmark and Share

Background | Take Action | News | Links | What You Can Do | Resources  | Contact

ETAN Store | Estafeta | ImagesHome | Timor Postings | Search | Site Index |